Wartain.com – Nasib 332 mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sejak April 2026, mereka belum menerima hak-haknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas laporan tersebut.
“Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Sigit kepada Wartain.com, Sabtu 08/08/2026.
Menurut Sigit, langkah pertama yang dilakukan pengawas adalah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi dan kewajiban. Pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan juga tengah berjalan.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi memiliki peran sebagai mediator atau fasilitator, sedangkan pengawasan merupakan kewenangan provinsi. Jika mediasi di tingkat perusahaan gagal, maka kasus ini akan naik ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami hadir bukan hanya mencatat. Kami wajib mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja,” tegas Sigit.
Ia menjelaskan, hak yang dimaksud meliputi gaji yang tertunggak, pelindungan sosial, dan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. Semua harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sigit juga meminta para mantan pekerja untuk tetap tenang dan mempercayakan proses kepada Disnakertrans. Data dan identitas mereka sudah tercatat.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin ada satupun warga Sukabumi yang dirugikan oleh perusahaan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan.
“Kami berharap semoga segera ada solusi terbaik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans masih berkoordinasi dengan pengawas dan menunggu itikad baik dari manajemen PT Wilton dan PT Bagas Bumi untuk menyelesaikan kewajibannya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
