Wartain.com || Polemik yang terjadi di media sosial berujung pada langkah hukum. Pimpinan Adat Kasepuhan Cipta Gelar, Abah Ugi, melalui kuasa hukumnya Diren Pandimas, S.H., dengan didampingi Ketua Pangauban Rahayat Buhun Apriandi serta penasihat Jaro Edik, secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Sukabumi, sebagaimana disampaikan langsung oleh kuasa hukum Diren Pandimas, S.H., yang membenarkan langkah hukum yang ditempuh oleh kliennya, Abah Ugi, pada Rabu (15/04/2026).
“Hari ini saya menerima surat kuasa khusus dari orang yang saya hormati dan saya anggap sebagai orang tua saya sendri yaitu Abah Ugi untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial facebook sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024,” ungkapnya.
Diren juga menambahkan, bahwa abah merasa komentar di Facebook tersebut tidak benar, dan selaku kuasa hukum ia menganalisis bahwa terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik abah.
“Ya abah merasa bahwa komentar di Facebook tersebut tidak benar, saya selaku kuasa hukum menganalisa bahwa terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik abah,” tambahnya.
Diren juga menegaskan kepada pihak kepolisian di Polres Sukabumi bahwa apabila dalam waktu 3×24 jam pelaku belum berhasil diamankan, maka pihaknya bersama jajaran kasepuhan akan mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Ketika raja kami di usik maka urusannya sampai cucu cicit, dan sampai keliang lahat pun kami akan cari anda,” tegas Diren.
Kronologis awal bermula saat Abah Ugi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya komentar bernada tidak baik di platform Facebook yang ditujukan kepadanya oleh akun atas nama Bah Enden Sudendi. Abah Ugi menilai komentar tersebut tidak benar dan mengarah pada dirinya, sehingga ia merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Kini kasusnya telah ditangani oleh pihak aparat penegak hukum Polres Sukabumi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Yosep)
