Wartain.com || Tiga santri yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini resmi berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan setelah tim LPSK turun langsung ke lapangan pada Rabu (22/4/2026) siang, usai berkoordinasi dengan penyidik di Polres Sukabumi terkait perkembangan penanganan kasus.
Pendamping korban dari Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), Lutfi Imanullah, menjelaskan bahwa dua perwakilan LPSK telah menemui keluarga serta para korban untuk melakukan pendataan menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian hingga kondisi terkini.
“Tim LPSK datang langsung, menggali informasi dari awal peristiwa hingga perkembangan kasus yang sudah berjalan hampir dua bulan,” ujar Lutfi.
Hasil penilaian awal menunjukkan dampak psikologis yang cukup berat dialami para korban. Bahkan, dua di antaranya dilaporkan berhenti sekolah akibat trauma yang dialami. Sebagai bentuk tindak lanjut, LPSK berencana memberikan dukungan, baik dari sisi pemulihan psikologis maupun bantuan lainnya.
“Selain kondisi mental, LPSK juga menyoroti pendidikan korban. Nantinya akan ada bantuan, termasuk untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga kebutuhan operasional selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Keterlibatan LPSK diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus mendorong penanganan kasus yang lebih serius, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan. Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Informasi terakhir, pelaku sempat terdeteksi di wilayah Tangerang, tetapi berhasil melarikan diri. Saat ini masih diburu,” tambah Lutfi.
Di sisi lain, keluarga korban mengungkapkan bahwa sebelum kasus dilaporkan, sempat terjadi upaya intimidasi dari pihak terduga pelaku. Tekanan tersebut berupa ancaman hingga tawaran sejumlah uang agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum.
“Waktu itu ada upaya agar masalah ini tidak dilaporkan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap salah satu keluarga korban.
Trauma yang dialami korban juga berdampak pada kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia pendidikan. Beberapa korban memilih berhenti sekolah, sementara lainnya melanjutkan melalui program kejar paket karena merasa takut dan tertekan.
Keluarga pun berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Harapannya pelaku cepat tertangkap dan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
