Oleh : Asep Sugianto/Lingkar Mahasiswa Sukabumi
Wartain.com || Skema Tadpole atau yang berarti kecebong merupakan pola cicilan pinjaman dengan pembayaran lebih besar di awal tenor lalu mengecil pada pembayaran selanjutnya.
Pola ini berbeda dengan cicilan biasa yang umumnya memiliki jumlah angsuran tetap setiap bulannya, dari tenor awal sampai dengan pembayaran selesai.
Skema Tadpole dengan memberatkan pembayaran lebih besar di awal tenor, berpotensi sebabkan gagal bayar dan rugikan konsumen.
Pasalnya pembayaran besar di awal tenor membuat tekanan baru bagi peminjam yang membutuhkan dalam keadaan mendesak.
Sehingga hal tersebut, mendorong peminjam untuk mencari pinjaman lain guna untuk membayar kewajiban mereka.
Fenomena ini dapat memicu konsumen terjebak dalam masalah utang karena pembayaran besar di awal tenor, sementara peminjam belum punya cukup kemampuan untuk melakukan pembayaran.
Jika kita lihat pada Regulasi Otoritas Jasa Keuangan sistem Penagihan Pinjaman Online harus profesional dan tidak boleh memberatkan konsumen.
Begitupun pada persoalan Skema Tadpole Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil keputusan agar membatasi praktik Skema Tadpole dengan tiga syarat di antaranya :
1. Mematuhi batasan manfaat ekonomi, yaitu total bunga dan biaya lainnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dari OJK.
2. Memenuhi aspek transparansi, artinya penyelenggara wajib memberikan informasi yang lengkap dan jelas pada konsumen tentang skema pembayaran besar di awal.
3. Hanya untuk Pinjaman Online Sehat, skema ini hanya boleh dijalankan oleh penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di bawah 5%
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan juga mewajibkan semua Platfrom Pinjaman Online untuk melakukan penilaian kelayakan kredit yang lebih cermat, sehingga mengurangi resiko gagal bayar dan menguntungkan satu sama lain.
Walaupun demikian, tidak sedikit banyak Platfrom Pinjaman Online yang menjalankan perusahaannya tidak sesuai dengan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan harus betul-betul tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.***
Editor : Aab Abdul Malik
(ASP)
