26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Pernikahan Anak di Kota Sukabumi Turun, Namun Masih Terjadi

Wartain.com || Fenomena pernikahan anak di Kota Sukabumi belum sepenuhnya hilang. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat enam permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua atau wali calon pengantin di bawah usia ketentuan.

Humas PA Sukabumi, Apep Andriana, menyebut jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2025 ada sekitar enam perkara dispensasi kawin yang masuk. Jika dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 15 perkara, ini turun lebih dari 50 persen,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Meski menurun, angka tersebut tetap menjadi indikator bahwa praktik pernikahan usia anak masih berlangsung di tengah masyarakat. Dari enam perkara yang diajukan, hanya tiga yang akhirnya dikabulkan majelis hakim setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Menurut Apep, permohonan yang disetujui umumnya dinilai memenuhi syarat, seperti adanya kondisi mendesak dan kesiapan psikologis calon mempelai. “Kurang lebih separuhnya dikabulkan karena dianggap telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi alasan maupun kesiapan mental para pihak,” jelasnya.

Mayoritas kasus melibatkan remaja berusia 17 hingga 18 tahun. Bahkan terdapat calon pengantin yang usianya belum genap 19 tahun. Beberapa di antaranya masih duduk di bangku kelas XII SMA, dengan latar belakang sudah menjalin hubungan layaknya suami istri atau mengalami kehamilan.

“Rentang usia kebanyakan 17–18 tahun, ada juga yang belum genap 19 tahun. Sebagian masih sekolah, terutama yang sudah hamil,” paparnya.

Faktor Pendorong

Apep mengungkapkan, faktor pergaulan menjadi pemicu dominan dalam pengajuan dispensasi nikah. Relasi remaja yang dinilai melampaui batas norma sosial dan agama kerap membuat orang tua mengambil jalan menikahkan anaknya.

Selain kehamilan di luar nikah, persoalan ekonomi juga menjadi alasan lain. Dalam sejumlah kasus, orang tua berharap pernikahan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi anak perempuan mereka.

“Ada yang karena sudah hamil, ada juga yang didorong faktor ekonomi. Tak sedikit pula orang tua yang merasa khawatir anaknya melanggar norma agama karena hubungan yang sudah terlalu lama,” terangnya.

Risiko yang Mengintai

Di balik keputusan menikahkan anak di usia muda, tersimpan berbagai konsekuensi serius. Dari sisi kesehatan, Apep menegaskan bahwa organ reproduksi remaja yang belum matang berisiko menimbulkan komplikasi kehamilan dan persalinan, termasuk kemungkinan bayi lahir prematur atau risiko kematian ibu dan anak.

Secara sosial, pernikahan dini juga berpotensi menghambat perkembangan psikologis remaja. Mereka harus memikul tanggung jawab rumah tangga saat teman sebayanya masih menempuh pendidikan dan mengejar cita-cita.

“Secara mental dan sosial, mereka belum tentu siap. Masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar dan berkembang justru dihadapkan pada tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua,” katanya.

Aspek ekonomi pun tak kalah krusial. Banyak pasangan muda yang belum memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan memadai. Kondisi tersebut rawan memicu konflik rumah tangga hingga berujung perceraian.

“Karena belum mapan secara ekonomi, risiko perceraian cukup besar. Belum lagi soal kesiapan menjadi orang tua. Jika belum siap, pola asuh anak bisa terdampak,” pungkas Apep.

Penurunan angka dispensasi nikah di 2025 memang memberi secercah harapan. Namun, berbagai faktor pemicu dan risiko yang menyertainya menunjukkan bahwa persoalan pernikahan anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.