26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026

Latest Posts

Kejari Kabupaten Sukabumi Beri Pendampingan Hukum Dana Desa untuk 3 Kecamatan di Cisolok

Wartain.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa bertajuk “Pendampingan Pengelolaan Dana Desa” pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung di Aula Desa Karang Papak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif institusi penegak hukum dalam meminimalisasi potensi penyimpangan dan memperkuat transparansi dalam tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan desa.

Acara strategis tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari tiga kecamatan di wilayah pesisir Sukabumi, yakni Kecamatan Cisolok, Kecamatan Cikakak, dan Kecamatan Palabuhanratu. Tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Sukabumi bertindak langsung sebagai narasumber utama. Mereka memaparkan batasan-batasan hukum, mekanisme pertanggungjawaban administratif, serta ruang lingkup pendampingan hukum yang dapat diakses oleh pemerintah desa agar terhindar dari jerat pidana korupsi.

Pengetatan pengawasan dan pendampingan ini merupakan tindak lanjut komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam program nasional “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa). Langkah preventif ini dinilai sangat krusial mengingat catatan perkara penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi sepanjang awal tahun 2026 sempat diwarnai kasus tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades di kecamatan lain. Melalui forum ini, koridor hukum dipertegas agar alokasi dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selama jalannya sosialisasi, pihak Kejaksaan menekankan bahwa kehadiran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra dialog. Aparatur desa diberikan pemahaman mengenai titik-titik rawan dalam siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dokumen pertanggungjawaban. Pihak Kejaksaan juga membuka pintu konsultasi hukum (legal assistance) secara gratis bagi desa yang menghadapi keraguan administrasi dalam eksekusi program di lapangan.

Kegiatan ini pun disambut positif oleh jajaran perangkat desa yang hadir. Sekretaris Desa Citarik (Kecamatan Palabuhanratu), Yuspa, menyatakan bahwa edukasi hukum semacam ini sangat membantu aparatur desa dalam membedakan antara kesalahan administrasi murni dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berujung pada pelanggaran hukum. Pihaknya mengaku lebih tenang dalam mengelola anggaran yang bernilai miliaran rupiah setelah mendapatkan rambu-rambu yang jelas dari korps Adhyaksa.

“Harapan kami dari kegiatan pendampingan ini adalah terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari rasa was-was. Dengan adanya bimbingan langsung dari Kejari Kabupaten Sukabumi, kami selaku aparatur desa dapat lebih percaya diri dan tepat sasaran dalam merealisasikan Dana Desa demi kemajuan masyarakat, tanpa harus takut salah secara hukum dalam penyusunan administrasinya,” ujar Yuspa setelah selesai kegiatan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.