Wartain.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut tidak hanya diduga menimbulkan kerugian negara, tetapi juga disinyalir berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berujung pada pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok, Selasa (7/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, rekayasa jumlah pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
Ia melanjutkan, “Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.”
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi batu bara ke sejumlah PLTU. Akibatnya, operasional pembangkit diduga ikut terdampak hingga memicu pemadaman listrik di beberapa daerah.
“Kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ungkap Robertus.
Saat ini Kortastipidkor Polri masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik berfokus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
