Wartain.com || Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, memiliki mandat strategis untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, kreatif, berdaya saing, dan berwawasan kebangsaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat periode 2020–2025 justru memperlihatkan sejumlah persoalan serius yang menghambat pencapaian tujuan mulia Gerakan Pramuka.
1. Kepemimpinan dan Profesionalisme yang Lemah
Berdasarkan prinsip Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2010, Kwartir berkewajiban menjalankan fungsi manajemen organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, Kwarda Jabar masa bakti 2020–2025 justru memperlihatkan lemahnya kapasitas kepemimpinan, khususnya di bawah tanggung jawab Ketua Kwarda, yang tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam mengelola organisasi.
2. Pengelolaan SDM yang Buruk
Gerakan Pramuka menekankan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan berjenjang. Akan tetapi, pengelolaan SDM di lingkungan Kwarda Jabar tidak menunjukkan perencanaan yang jelas, minim pembinaan, serta tidak memberikan ruang berkembang bagi anggota muda. Hal ini bertentangan dengan amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, khususnya terkait tugas pokok Kwartir dalam pembinaan anggota.
3. Program Kerja yang Tidak Kreatif dan Tidak Relevan
Kegiatan yang dijalankan oleh Kwarda Jabar selama periode ini lebih bersifat seremonial dan repetitif, tanpa inovasi yang menjawab tantangan zaman, terutama di era digital. Padahal, Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2010 menekankan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan karakter yang adaptif terhadap perkembangan global.
4. Kasus Hukum yang Melibatkan Pimpinan
Lebih memperihatinkan, terdapat kasus hukum yang menjerat pimpinan Kwarda. Hal ini tidak hanya merusak citra organisasi, tetapi juga bertentangan dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka (Tri Satya dan Dasa Darma) yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota, apalagi oleh seorang pimpinan.
5. Tanggung Jawab Moral dan Organisasi
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2010, kwartir memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik dan martabat Gerakan Pramuka. Ketidakmampuan mengelola organisasi, lemahnya pembinaan SDM, serta adanya kasus hukum merupakan bentuk kelalaian tanggung jawab moral dan organisasi yang harus ditanggung oleh Ketua Kwarda Jawa Barat 2020–2025.
Kami menilai Kwarda Jawa Barat 2020–2025 telah gagal menunjukkan tata kelola organisasi yang baik. Oleh karenanya:
* Mendorong Ketua Kwarda untuk bertanggung jawab secara moral dan organisatoris.
* Merekomendasikan kepada Forum
* Musyawarah Daerah (Musda) Jawa Barat untuk menolak Laporan Pertanggungjawaban Kwarda 2020–2025, sebagai bentuk koreksi nyata atas kegagalan kepemimpinan, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya kepengurusan baru yang lebih profesional, kreatif, dan berintegritas.
Gerakan Pramuka adalah milik seluruh bangsa, bukan milik segelintir pengurus. Kegagalan kepemimpinan tidak boleh dibiarkan karena akan merusak masa depan pembinaan generasi muda.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dede Heri)
