Wartain.com – BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan peserta memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Salah satunya melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 3.0 yang memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran mencicil pembayaran sesuai kemampuan, bahkan dengan skema harian.
Perwakilan BPJS Kesehatan Sukabumi, Suci Rahmayani, mengatakan program tersebut diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, peserta yang ingin memanfaatkan layanan Rehab 3.0 dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa saluran, yakni aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan membawa identitas diri.
“Program Rehab sekarang sudah memasuki versi 3.0. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan skema cicilan bulanan, kini peserta memiliki pilihan mencicil setiap hari sehingga lebih fleksibel menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing,” ujar Suci, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut hanya dapat diikuti oleh peserta yang memiliki tunggakan iuran minimal empat bulan dan maksimal 24 bulan.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat perbedaan lama tunggakan antaranggota, pendaftaran tetap dapat dilakukan selama terdapat sedikitnya satu anggota keluarga yang memenuhi ketentuan tunggakan minimal empat bulan.
“Syaratnya tunggakan berada pada rentang empat sampai 24 bulan. Selama ada anggota keluarga yang memenuhi syarat tersebut, maka kepesertaan dalam satu kartu keluarga dapat didaftarkan ke Program Rehab 3.0,” jelasnya.
Program Rehab 3.0 mulai diterapkan secara nasional sejak akhir Juni 2026 sebagai penyempurnaan dari program sebelumnya. Melalui skema baru ini, peserta diberikan keleluasaan menentukan pola pembayaran tunggakan, baik secara harian, mingguan, maupun bulanan, sehingga diharapkan proses pelunasan iuran menjadi lebih ringan dan terjangkau.
BPJS Kesehatan berharap inovasi tersebut dapat membantu peserta yang memiliki kendala finansial untuk kembali aktif sebagai peserta JKN tanpa harus terbebani oleh pembayaran tunggakan secara sekaligus.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
