Wartain.com || Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tengah masyarakat, termasuk lingkungan pekerja migran Indonesia.
Hal itu dikatakannya saat membersamai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di kawasan Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
“Narkoba ini adalah kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi masyarakatnya, apalagi ini terkait masa depan generasi muda kita,” ujar Menteri Karding.
Menteri Karding menyampaikan, apresiasinya terhadap langkah tegas BNN dalam memberantas narkoba. Dia menegaskan, narkoba adalah ancaman luar biasa bagi masa depan bangsa, terutama generasi muda dan pekerja migran yang rentan menjadi korban maupun pelaku karena keterbatasan ekonomi dan tekanan situasional di luar negeri.
“Kami terus memperkuat kerja sama dengan BNN untuk mencegah pekerja migran Indonesia terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai kurir maupun korban eksploitasi. Edukasi dan literasi akan terus ditingkatkan, demi menyelamatkan mereka dari jebakan sindikat narkoba internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam memerangi narkotika. Menurutnya, kejahatan narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut tatanan sosial, etika, dan moralitas masyarakat.
“Masyarakat yang terdampak kejahatan narkoba membutuhkan dukungan politik, membutuhkan political will untuk bangkit bersama melawan kejahatan narkoba dan membangun tatanan kehidupan sosial yang lebih sehat dan beradab,” ujar Martinus.
Dalam kegiatan ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat 502,9 kilogram (kg) yang terdiri dari 279,4 kg sabu, 313,4 kg ganja, dan 471 butir ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 35 kasus dengan 82 tersangka yang diamankan dalam operasi gabungan di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jakarta, dan Sulawesi.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
