26.7 C
Jakarta
Minggu, Mei 10, 2026

Latest Posts

Regulasi Haji Baru Picu Keresahan, PD IPHI Sukabumi Angkat Bicara

Wartain.com || Perubahan besar dalam sistem tata kelola ibadah haji mulai terasa setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025—perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2018—diundangkan. Regulasi baru itu membawa implikasi nyata, terutama terkait penyesuaian kuota haji di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat.

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menilai kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Namun ia mengingatkan bahwa dalam penerapannya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan psikologis para calon jemaah.

“Kami menyambut baik hadirnya undang-undang ini. Penyelenggaraan haji yang selama puluhan tahun dikelola Kementerian Agama dan berjalan dengan baik, tentu diharapkan bisa semakin optimal di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Ujang melihat munculnya kecemasan di tengah masyarakat setelah rumus penetapan kuota haji diubah. Jika dulu kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini ditentukan oleh jumlah pendaftar aktif—sebuah langkah yang diklaim lebih objektif dan adil karena mengutamakan pendaftar lebih awal.

Di Jawa Barat, kebijakan baru tersebut berdampak cukup besar. Kuota jemaah 2026 turun drastis, dari sekitar 38 ribu menjadi 29 ribu orang. Penurunan ini memicu kekhawatiran jemaah yang telah merasa siap berangkat di tahun tersebut.

“Tujuan pemerintah untuk menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh provinsi hingga sekitar 26 tahun memang baik. Tetapi implementasinya harus memperhatikan situasi nyata di lapangan,” jelas Ujang.

Sebagai pembina calon jemaah di Sukabumi, Ujang menyampaikan bahwa banyak warga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri. Mereka telah mengikuti pelatihan manasik, siap fisik, mental, dan telah melunasi biaya perjalanan. Wacana perubahan kuota yang bergulir mendadak membuat sejumlah jemaah mencari kepastian kepadanya.

“Jemaah datang, menelepon, menanyakan perkembangan. Mereka sudah siap berangkat, tapi mendengar kuota berubah dan keberangkatan kemungkinan mundur, tentu mereka menjadi khawatir,” ungkapnya.

Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, Ujang meminta pemerintah menunda penerapan penuh sistem kuota baru hingga 2027.

“Kalau kebijakan ini tetap dijalankan, sebaiknya diberlakukan mulai 2027. Pemerintah harus lebih peka, karena perubahan mendadak dapat mengguncang psikologis jemaah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa reformasi kebijakan haji tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Haji adalah ibadah yang menyentuh sisi spiritual paling dalam, dan kebijakan yang mengubah jadwal keberangkatan memiliki dampak emosional besar bagi calon jemaah.

Suara dari daerah seperti Sukabumi, menurutnya, penting untuk mengingatkan pemerintah bahwa peningkatan efisiensi harus berjalan seiring dengan pendekatan manusiawi, sistem yang adil, dan pelaksanaan yang penuh empati.

“Semoga Allah SWT memudahkan semuanya. Haji adalah panggilan Ilahi, dan pemerintah harus memastikan panggilan itu benar-benar sampai kepada mereka yang sudah bersiap menjawabnya,” tutup Ujang penuh harapan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.