Wartain.com – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa transformasi menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Menurutnya, perubahan status badan hukum tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, membuka peluang investasi, serta memperkuat kapasitas bisnis tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.
“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air minum, menghadirkan inovasi dalam penyediaan layanan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan,” ujar H. Asep Japar.
Ia menegaskan, pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam proses transformasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal perubahan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati juga berharap dukungan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat proses perubahan badan hukum tersebut sehingga Perumda Air Minum Tirta Jaya mampu berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, modern, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
