Wartain.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dadan terlihat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar sekitar pukul 17.12 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung memasuki mobil tahanan tanpa menyampaikan komentar terkait penahanannya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu pagi. Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menyebabkan Dadan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengindikasikan bahwa pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan, Dudung menyebut hal tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden.
“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya turut digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.
Ketiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan yang berdampak pada tata kelola di lingkungan BGN. Saat ini, mereka telah berada dalam penanganan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
