Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyesuaikan aktivitas dinas menyusul kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari kebijakan nasional. Penyesuaian juga dilakukan dalam penggunaan kendaraan dinas agar lebih efisien.
“Ketentuan pembelian BBM maksimal 50 liter kita patuhi. Bahkan untuk perjalanan dinas, yang sebelumnya bisa menggunakan tiga kendaraan, sekarang cukup satu kendaraan saja,” ujarnya usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-112 Kota Sukabumi di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).
Selain penghematan BBM, Pemkot Sukabumi juga akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sesuai arahan pemerintah pusat. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Ayep menjelaskan, pejabat Eselon II dan sebagian Eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Ia menegaskan bahwa unsur pimpinan harus tetap hadir untuk memastikan jalannya pemerintahan.
“Untuk Eselon II, termasuk saya sebagai wali kota, tetap masuk kantor. Sebagian Eselon III juga tetap WFO, sementara pegawai lainnya menjalankan WFH di hari Jumat,” jelasnya.
Kebijakan WFH juga tidak diterapkan pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, kedua sektor tersebut harus tetap beroperasi normal karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak bisa WFH, karena mereka memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan BBM subsidi dan penerapan WFH ini merupakan langkah pemerintah pusat dalam merespons terganggunya pasokan minyak global, termasuk akibat situasi di kawasan Selat Hormuz. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan energi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
