Wartain.com || Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, praktik korupsi terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap bahwa dana bantuan yang semestinya diterima masyarakat justru tidak disalurkan sepenuhnya. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.354.700.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan Kepala Desa Karangtengah berinisial G.I. (52) sebagai tersangka. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana BLT Desa demi kepentingan pribadi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Desa Karangtengah menerima total alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat.
“Dana BLT yang seharusnya diterima warga justru disisihkan oleh tersangka. Bahkan untuk menutupi perbuatannya, tersangka memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Samian.
Dalam praktiknya, tersangka diduga menginstruksikan perangkat desa untuk memalsukan dokumen administrasi, termasuk tanda tangan penerima bantuan, agar laporan keuangan terlihat seolah-olah penyaluran telah dilakukan sesuai ketentuan.
Kasus ini diketahui terjadi sekitar Oktober 2024 dan terungkap setelah dilakukan audit serta pemeriksaan mendalam oleh penyidik Tipidkor Polres Sukabumi.
Menurut Samian, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang bertujuan membantu warga terdampak secara ekonomi.
“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena dana bantuan yang seharusnya mereka terima justru disalahgunakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.
“Dana negara, apalagi yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, tidak boleh disalahgunakan. Polres Sukabumi akan menindak tegas setiap bentuk korupsi,” tandasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
