26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi : Parpol Non Parlemen Bisa Mengusung Paslon Sendiri pada Pilkada 

Wartain.com || Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas prosentase  perolehan kursi dan suara legislatif, sebagai syarat untuk mengusung Paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota). Maka, konstelasi pun berubah.

Pasalnya, sejumlah Parpol yang tidak memiliki kursi di legislatif atau suaranya kurang, bisa bergabung dengan Parpol lainnya untuk mengusung Pasangan Calon.

Seperti halnya yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sukabumi, yang awalnya bursa Paslon Bupati-Wakil Bupati tersebut didominasi oleh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD saja, kini situasinya bisa berubah.

Dimungkinkan, bisa jadi Parpol non parlemen di Kabupaten Sukabumi dapat memanaskan pengusungan Paslon pada Pilkada serentak tahun 2024 nanti.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi Jaka Susila, dengan adanya putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang baru saja diketok, memungkinkan formasi pasangan Bakal Calon akan berubah, seiring percaturan politik yang semakin dinamis. Bahkan Gabungan Partai Non Parlemen mampu mengusung paket pasangannya sendiri.

“Kekuatan gabungan Parpol non Parlemen dengan perolehan suara 9,4 %, yaitu 133.110 suara. Cukup lah untuk mengusung sepasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Jaka Susila, mantan Ketum HMI Cabang Sukabumi tersebut kepada wartain.com, Selasa 20/08/2024.

Diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan Paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwakot, formulasinya adalah sebagai berikut:

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah DPT > 1 juta: 6,5% suara sah.

Hal yang sama diungkapkan Ketua PLT DPD Partai Solidaritas Indonesia Dede Abdul Latif bahwa untuk Kabupaten Sukabumi, cukup dengan perolehan suara sah 6,5 %, maka Parpol atau gabungan Parpol non parlemen dapat mengusung satu pasangan Bakal Calon.

“Lebih dari cukup, seandainya figur dari partai non parlemen siap maju untuk perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, kita bisa mengajukan,” ungkap Dede Latif.

Sampai berita ini tayang, Parpol non parlemen lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi, belum bisa memberikan keterangannya terkait keluarnya putusan MK soal perubahan syarat pengusungan Paslon pada Pilkada serentak nanti.

Padahal waktu pendaftaran Paslon ke KPU tinggal menghitung hari. Walaupun masih ada kesempatan kurang lebih seminggu lagi, (waktu pendaftaran sesuai tahapan KPU, tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024).  Pergerakan Parpol non Parlemen untuk mengusung Paslon sendiri, kelihatannya masih landai.

Kita tunggu saja, apakah akan ada gebrakan dan surprise  dari Parpol non parlemen? Atau mereka aka bergabung dengan Parpol yang memiliki kursi dan digadang-gadang sudah memiliki tiket untuk daftar ke KPU? ***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.