Wartain.com || Putusan No. 1/Pdt.G/2026/PN.Skb mengakomodasi eksepsi kewenangan absolut dari para tergugat dan para turut tergugat sebelum memeriksa pokok perkara. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 1 Pdt.G/2026/Skb sebagaimana amar putusan sela yang diunggah melalui sistem e-Court.
Ditolaknya gugatan tersebut, menurut salah satu pengacara penggugat, Rozak Daud, karena tergugat I sebagai seorang yang menjabat wali kota seharusnya mengerti dan paham tentang asas hukum presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum.
“Majelis hakim menutup mata dengan hal ini, sebab pada mereka melekat asas ius curia novit yaitu hakim dianggap tahu akan hukumnya, mewajibkan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara,” ujar Rozak Daud, Kamis 16/04/2026.
Rozak menyebut, hal sederhana yang menjadi alas gugat para penggugat yaitu tidak sahnya subjektivitas para tergugat dalam surat perjanjian a quo. Namun, perintah program pungutan wakaf ke masyarakat tetap dilakukan. Selain itu, ketika sosialisasi program wakaf para tergugat mengatakan tidak menggunakan APBD, pada kenyataannya sosialisasi menggunakan APBD. Pernyataan ini tercantum pada surat rekomendasi Panja DPRD.
Hal itu menyebabkan para tergugat dipanggil untuk dengar pendapat oleh DPRD Kota Sukabumi karena melancarkan program yang diperuntukkan ke masyarakat umum tanpa adanya pertimbangan dari DPRD Kota Sukabumi.
“Potensi Perbuatan Melawan Hukumnya di situ, maka Majelis Hakim tidak mau mengambil risiko untuk memastikan keadilan untuk masyarakat,” tegas Rozak Daud.
“Kalau posisi seperti kasus di atas, kami melihat majelis hakim tidak menyikapi dengan baik dan bijak. Maka akan ada banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi. Sekelas norma saja ditabrak tanpa peduli kehadiran Forkopimda, apalagi pelanggaran hukum yang hanya mengenai kesusilaan dan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak ada tertulis di undang-undang tentunya akan legal,” tambahnya.
Ditolaknya gugatan ini karena kompetensi, hal biasa saja karena yang dilawan adalah kekuasaan, sehingga pertimbangan majelis hakim akan berbeda kalau tergugatnya bukan penguasa.
“Kita sangat paham dan publik akan menilai dengan sendiri. Kita akan melakukan upaya hukum lagi dengan segera mengajukan banding. Insya Allah minggu ini, banding kita ajukan,” pungkas Rozak Daud.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
