26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026

Latest Posts

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Suporter Usai Nobar Persib vs Persija di Cisaat Sukabumi

Wartain.com – Kasus pembacokan dan pengeroyokan yang menimpa seorang suporter sepak bola usai acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi Kota.

Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, yakni FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, dan RPN (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di seberang Restoran King Raos, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi terpisah beberapa hari setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“FF berhasil diamankan di sekitar Jalan Cibolang, Cibatu, Kecamatan Cisaat pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Yang bersangkutan diduga membawa senjata tajam jenis golok Pattimura saat kejadian berlangsung,” ujar Sentot saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, tersangka RPN ditangkap di kediamannya di wilayah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menduga RPN merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok Pattimura.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum korban serta beberapa senjata tajam yang diduga digunakan saat bentrokan terjadi. Barang bukti tersebut terdiri dari celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter, celurit panjang berukuran sekitar 120 sentimeter, serta sebilah pedang katana bergagang kayu sepanjang kurang lebih 70 sentimeter.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga bentrokan bermula dari kesepakatan dua kelompok yang berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran setelah pertandingan Persib kontra Persija berakhir.

Akibat bentrokan tersebut, seorang korban berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mengalami luka serius. Korban menderita sejumlah luka sayatan di bagian kepala, leher, dan kaki, serta kehilangan jari telunjuk tangan kanannya akibat serangan senjata tajam.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib vs Persija,” kata Sentot.

Polres Sukabumi Kota hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan tawuran yang beredar di media sosial karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan, juga dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.