26.7 C
Jakarta
Senin, Desember 9, 2024

Latest Posts

Vonis 19 Tahun, Ganjaran Bagi Pelaku Inses Dua Anak Kandung 

Foto by : Henna diany

Wartain.com, Pringsewu || Pria durjana bernama Darmanto (39), warga Pekon Fajar Mulya, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung,  diganjar hukuman maksimal. Yakni, 19 tahun penjara subsider 6 bulan.

Ia terbukti memperkosa dua anak kandungnya berkali-kali. Dimana, kedua korban masih berusia anak-anak. Korbannya adalah anak ya sendiri  yang masih duduk di bangku SMP (14) dan yang masih duduk dibangku SD (12).

Informasi disampaikan Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH, sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19,5 tahun. Subsider 6 bulan kurungan.

“Oleh majelis hakim divonis 19 tahun subsider 6 bulan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ade kepada awak media, Jumat, 25/08/2023.

Dikatakan juga Kajari pringsewu itu, tersangka ditangkap anggota Polsek Pagelaran, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 10 Maret 2023 lalu. Pencabulan anak kandung yang dilakukan pelaku ini terjadi dalam waktu berbeda.

Yakni pada Oktober 2019 dan bulan November 2022. Pencabulan anak kandung ini terjadi di kediaman tersangka. “Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka,” katanya.

Menurut Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, di tahun 2023 ini kurun waktu lima bulan terakhir pihaknya sudah menerima empat perkara kasus inses.

“Keempat kasus inses tersebut dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Malahan, seorang terdakwa mencabuli dua putrinya yang masih balita,” ujar Ade Indrawan.

Vonis 19 Tahun, Ganjaran Bagi Pelaku Inses Dua Anak Kandung

Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Arist Merdeka Sirait pun memberi piagam penghargaan kepada Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap pelanggaran hak anak.

Piagam tersebut diserahkan usai seminar nasional sempena HBA ke-63 di Hotel Urban By Front One Pringsewu, Selasa (04/07/23). Piagam ini sebagai dedikasi atas kepedulian Pak Kajari (Ade Indrawan) yang cepat merespon pelanggaran hak anak.

Seminar nasional diakhiri dengan penandatangan deklarasi oleh pemerintah, APH dan elemen masyarakat Pringsewu yang peduli terhadap anak. Tiga poin yang dideklarasikan, yaitu :

1. Seluruh element pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah.

2. Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak

3. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kabupaten Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungan sedarah terhadap perempuan dan anak.

Dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi hasil seminar yang diserahkan Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH kepada Pj Bupati Pringsewu.

“Kami mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Bapak Aries Merdeka Sirait (Ketua KPAI). Kami akan melanjutkan cita-cita dan keinginan beliau untuk membela hak anak-anak, terutama dalam penegakan hukum,” pungkasnya.***

Sumber : detak24.com

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.