19.5 C
New York
Selasa, September 10, 2024

Latest Posts

Berapa Besaran Uang Beasiswa yang Diterima Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Wartain.com ||  BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Permenaker tersebut mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Sabtu (10/9/2024), beasiswa dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

a) Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK

b) Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja

c) Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

– Anak usia sekolah

– Belum mencapai usia 23 tahun

– Belum menikah

– Belum bekerja

– Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Anak-anak yang memenuhi persyaratan tersebut akan mendapatkan beasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut besaran beasiswa pendidikan anak BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun

2. Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun

3. Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun

4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.

Sementara itu, berikut cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.

Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

2. Tahap II: Pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3*.

Ini dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Jika orang tuanya meninggal dunia
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, meliputi:

• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

• Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

• Akta kematian

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

• Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

• Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.