Wartain.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan itu dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak Ada Alasan Merendahkan Profesi Wartawan
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela klien. Namun pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Advokat dan Wartawan Harus Saling Hormat
Akhmad Munir menyebut advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik,” katanya.
PWI Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen menjalankan fungsi pembelaan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman.
Ajakan Bangun Budaya Saling Menghormati
Di akhir pernyataannya, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis depan membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
