Wartain.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik persetujuan tersebut, legislatif memberikan sejumlah catatan strategis terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda, Selasa (21/7/2026), dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekda Andang Tjahjandi, serta jajaran perangkat daerah.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Suhud Jaya Kusuma, mengungkapkan bahwa meski Pemerintah Kota Sukabumi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian.
Salah satunya ialah tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Meski rasio kemandirian keuangan daerah meningkat menjadi 37,16 persen, ketergantungan terhadap transfer pusat masih mencapai 62,84 persen.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pembaruan sistem pendataan, hingga pemberian insentif kepada perangkat daerah yang mampu melampaui target penerimaan.
Pansus juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai mencerminkan belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
«”Tingginya angka SILPA tidak selalu mencerminkan efisiensi belanja, melainkan bisa menjadi indikator kurang matangnya perencanaan pengelolaan anggaran,” kata Suhud.»
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru tidak terserap secara maksimal.
Selain memberikan evaluasi, DPRD juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemerintah Kota Sukabumi, mulai dari keberhasilan mempertahankan opini WTP, meraih penghargaan pengendalian inflasi terbaik kedua tingkat Jawa-Bali, hingga realisasi insentif RT/RW dan penganggaran kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
Dalam rapat tersebut, DPRD turut memberikan rekomendasi kepada sejumlah perangkat daerah. Bappeda diminta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, BKPSDM memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, BPKPD mengoptimalkan penggalian potensi PAD, serta Kesbangpol memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan terukur.
Menanggapi pandangan DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan bahwa berbagai kritik dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bobby.
Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
