Wartain.com – Dugaan adanya praktik percaloan dan keluhan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut. Jika ditemukan indikasi bahwa praktik itu terjadi secara luas, persoalannya tidak menutup kemungkinan dibawa ke forum resmi DPR RI.
Sorotan tersebut muncul setelah ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari pelayanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai berbelit, keterbatasan antrean, hingga dugaan adanya pihak yang menawarkan jasa untuk membantu proses pelayanan.
Zainul mengatakan, seluruh persoalan yang disampaikan buruh harus segera ditindaklanjuti. Ia juga berencana berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi untuk memastikan adanya perbaikan pelayanan.
“Terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik soal klaim maupun dugaan adanya percaloan, saya kira ini perlu mendapat atensi khusus. Saya akan meminta agar proses pengajuan klaim dipermudah dan jika memang ada calo, itu harus dibersihkan karena mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Zainul.
Selain dugaan percaloan, persoalan sistem antrean juga menjadi perhatian. Menurut Zainul, kemajuan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membuat proses pelayanan lebih efektif.
“Kalau sekarang sudah serba digital, mestinya sistem antrean juga bisa diatur lebih baik. Masyarakat bisa menjadwalkan kedatangannya sehingga tidak perlu menunggu lama. Teknologi yang ada seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan praktik percaloan yang disertai pungutan di luar ketentuan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kalau memang ada praktik calo yang disertai pungutan tidak resmi, itu jelas merupakan tindak pidana. Praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Zainul menyebut, Komisi IX DPR RI dapat meminta penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik dan terjadi di sejumlah daerah.
“Saya akan cek terlebih dahulu, kalau ternyata praktik ini masif dan terjadi di banyak daerah, tentu bisa kita angkat dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI,” lanjut Zainul.
Sebelumnya, ratusan buruh FSP TSK SPSI Sukabumi menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
Selain menyoroti proses pencairan JHT dan dugaan praktik percaloan, buruh juga mempersoalkan keterbatasan kuota antrean yang dinilai menyulitkan pekerja dari wilayah selatan Sukabumi.
Mereka turut mempertanyakan transparansi pengelolaan dana investasi peserta serta menolak kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan JHT.
Para buruh mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap peserta dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, serta terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
