Wartain.com – Pekerja media dinilai termasuk dalam kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting seiring dengan terus berkembangnya industri media di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan pekerja media menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain bekerja di lapangan, mereka juga dituntut bekerja dengan waktu dan kondisi yang tidak menentu.
“Media ini kan punya karyawan, punya pekerja. Saya tahu bahwa pekerja media itu adalah termasuk dalam kategori pekerja rentan. Kenapa? Karena mereka bekerja di lapangan, waktunya juga tidak tentu, kadang siang, kadang malam, kadang hujan, kadang panas,” kata Zainul, usai menghadiri pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Zainul, tantangan dan risiko yang dihadapi jurnalis semakin besar ketika mereka melakukan peliputan di lokasi bencana maupun saat menangani isu-isu tertentu.
“Apalagi kalau peliputan bencana alam. Apalagi wilayah-wilayah untuk mereka yang bekerja di kriminal, bekerja di isu-isu kriminal, itu termasuk dalam kategori pekerja rentan, harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menilai, perusahaan pers dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan yang tersedia meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Selain itu, pekerja juga dapat mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
“Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, nanti juga bisa ikut JKP. Preminya kecil kok, tapi manfaatnya sangat besar dan itu sekarang sudah bisa dilakukan secara mandiri,” jelasnya.

Zainul mengatakan, perusahaan media besar umumnya telah memberikan perlindungan sosial kepada para karyawannya. Namun, perhatian terhadap jaminan sosial dinilai masih perlu diperkuat di perusahaan media online dengan skala lebih kecil.
“Tapi kalau yang media-media mainstream mungkin sudah, tapi kalau yang media-media online yang mungkin skalanya masih kecil, sepertinya belum. Mungkin karyawannya dua, tiga orang, bahkan mungkin di-handle sendiri. Itu mungkin belum menurut saya, walaupun dua, tiga orang,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat, Herdiyansyah. Ia mengimbau para pemilik perusahaan pers agar tidak mengabaikan perlindungan sosial bagi karyawan, meskipun jumlah pekerjanya terbatas.
Menurutnya, kepesertaan BPJS memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus membantu keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Kalau untuk pekerja, perusahaan pers itu berkewajiban. Salah satunya minimal karyawan yang bekerja di perusahaan pers itu mendapatkan jaminan. Itu kan enggak mahal sebenarnya,” ujar Herdiyansyah.
Ia juga mendorong perusahaan pers untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya menghimbau bagi para pengusaha pers untuk minimal mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaannya untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya keikut sertaan karyawan di perusahaan pers dinilai penting menjadi salah satu syarat untuk mengajukan verifikasi media.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pers yang lebih aman. Selain melindungi pekerja saat menjalankan tugas jurnalistik, jaminan tersebut juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
