Wartain.com – Wacana penerapan e-voting pada Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi mulai menjadi perhatian. Sistem pemungutan suara berbasis digital ini dinilai sebagai langkah modernisasi demokrasi desa. Namun kesiapan infrastruktur dan masyarakat disebut masih menjadi pekerjaan besar.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menilai e-voting belum bisa berjalan optimal jika masih ada wilayah yang mengalami keterbatasan akses internet atau blankspot.
“Kalau melihat kondisi Kabupaten Sukabumi yang wilayahnya sangat luas, masih banyak desa yang blankspot. Infrastruktur itu harus dibereskan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai pelaksanaan e-voting,” ujar Junajah, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kondisi geografis Sukabumi yang luas menjadi tantangan utama. Hingga kini masih ada sejumlah desa yang belum menikmati layanan internet merata. Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pemungutan suara jika seluruh tahapan dilakukan secara digital.
Junajah juga menyoroti pentingnya literasi digital masyarakat. Sistem e-voting membutuhkan pemahaman yang cukup agar proses pemungutan suara berlangsung aman, transparan, dan dipercaya peserta maupun pemilih.
“Sebagian masyarakat juga masih belum memahami sistem e-voting. Karena itu diperlukan sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat benar-benar siap ketika sistem tersebut diterapkan,” katanya.
Ia mengakui modernisasi pemilihan patut didukung seiring perkembangan teknologi. Pemerintah saat ini juga sudah mulai menerapkan layanan digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Disdukcapil yang bisa menjadi fondasi pelayanan publik berbasis digital.
“Penerapan teknologi dalam pemilihan kepala desa tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem. Infrastruktur telekomunikasi yang memadai harus dipastikan agar seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Dengan 240 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak 2027, Junajah berpandangan pelaksanaan secara konvensional masih lebih realistis jika persoalan blankspot belum tuntas. Demokrasi desa tidak boleh dipertaruhkan karena kesiapan teknologi yang belum merata.
Meski e-voting dinilai mampu mempercepat penghitungan, meningkatkan efisiensi, dan meminimalkan kesalahan administrasi, aspek keamanan sistem, pemerataan jaringan, kesiapan perangkat, perlindungan data, hingga kemampuan masyarakat harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Harapan kami, Pilkades 2027 dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih melalui proses yang adil. Jika nantinya e-voting akan diterapkan, seluruh persiapan harus benar-benar matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
