Wartain.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK Paruh Waktu, agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak tergoda aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik instansi.
Menanggapi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi judi online yang melibatkan ASN di Jawa Barat, Ganjar mengatakan hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum menerima data resmi terkait keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Keterkaitan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, perihal temuan transaksi judi online dari PPATK, BKPSDM belum menerima informasi tersebut. Jadi, kami belum bisa ber-statement apapun terkait hal yang dimaksud,” ujar Ganjar, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, BKPSDM memastikan akan menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan ASN Kabupaten Sukabumi yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tetapi, apabila ada ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terbukti melaksanakan atau melakukan transaksi judi online, ya tentunya akan diberlakukan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan akan ditindaklanjuti melalui hukuman-hukuman disiplin yang secara bertahap,” tegasnya.
Ganjar berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap aparatur harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat serta menghindari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
