26.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 9, 2026

Latest Posts

Disnakertrans Fasilitasi Audiensi Lanjutan Tunggakan Gaji Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas pada 15 Juli

Wartain.com – Upaya penyelesaian persoalan tunggakan upah ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada akan kembali dilakukan melalui audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi para pekerja kepada DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Audiensi difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dengan pelaksanaan kegiatan bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Dalam forum tersebut diharapkan seluruh pihak, termasuk perwakilan perusahaan, dapat hadir untuk mencari solusi atas tuntutan pembayaran upah yang belum diterima para pekerja.

Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), sebanyak 332 eks karyawan dari kedua perusahaan tambang emas tersebut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka menyampaikan keluhan terkait hak berupa gaji selama tiga bulan yang hingga kini belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai instansi yang diundang untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut. Namun, audiensi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan.

“Eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami dari Disnakertrans hadir memenuhi undangan, namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir sehingga belum ada keputusan maupun hasil yang bisa dicapai dalam pertemuan tersebut,” ujar Sigit, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan menjadi kendala utama dalam proses mediasi. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menjadwalkan audiensi lanjutan dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

Disnakertrans berharap pihak perusahaan memenuhi undangan pada pertemuan mendatang sehingga penyelesaian tunggakan gaji dapat dilakukan melalui musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan hak-hak para eks karyawan dapat segera memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.