Wartain.com || Macan tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) ditemukan mati dengan kondisi tubuh tidak utuh di kawasan Gunung Lancang, tepatnya di lokasi Pangangonan tanah carik, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Rabu 04/06/2025.
Dari penemuan tersebut mengundang perhatian serius dari aparat dan instansi terkait, mengingat macan tutul jawa merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Penemuan bangkai macan tutul ini pertama kali dilaporkan oleh warga setempat dan segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Cikondang, Aipda Erik Ade Putra, bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut dan Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari tim BKSDA, macan tutul betina tersebut diperkirakan berumur sekitar dua tahun dengan tinggi 65 cm, panjang 1,20 meter, dan berat antara 40-50 kg, Dari kondisi yang ditemukan, diperkirakan satwa malang tersebut telah mati sejak 7 hingga 10 hari sebelumnya. Tubuhnya sudah membusuk, menyisakan tulang dan sebagian kulit.
Penyebab kematian diduga akibat terjerat kawat sling—bekas kawat kopling sepeda motor—yang dipasang secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. Jerat tersebut diketahui biasanya digunakan untuk menangkap hama babi hutan yang sering merusak kebun warga.
Kapolsek Cisompet, AKP H. Misno Winoto, dalam keterangannya mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat, terutama di kawasan yang dekat dengan habitat satwa liar.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak memasang jebakan yang bisa membahayakan satwa langka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keseimbangan ekosistem,” ucapnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)