Wartain.com || Dalam rangka persiapan pemeriksaan laporan bantuan keuangan tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar Entry Meeting dengan Perwakilan Tim Inspektorat Jawa Barat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat 16/02/2024.
Rapat tersebut diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji serta para kepala SKPD Pemkot Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa entry meeting ini bertujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan laporan bantuan keuangan yang diterima oleh Pemkot Sukabumi.
“Pada tahun 2023, beberapa SKPD telah menerima bantuan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu indikator kemampuan daerah dalam mengelola bantuan keuangan tersebut. Saya harap setiap SKPD menyusun dan mempersiapkan dokumen dan informasi yang diminta oleh Tim Inspektorat Jawa Barat,” ujar Pj Wali Kota, mengutip laman Dokpim Kota Sukabumi.
Kusmana Hartadji menegaskan agar laporan keuangan yang disajikan oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan ini akan menjadi acuan dalam mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi.
Laporan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi mencerminkan kinerja dan capaian pembangunan yang telah dilakukan selama setahun. Ia menambahkan, laporan keuangan juga menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.
“Oleh karena itu, saya berharap dokumen-dokumen diperinci terlebih dahulu untuk mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jawa Barat,” pungkasnya.
Perwakilan Tim Inspektorat Jawa Barat, Ati Hoerowati, memaparkan peran dan tugas Inspektorat Jawa Barat dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Tim Inspektorat akan melakukan pengawasan terhadap bantuan keuangan yang diterima oleh Pemkot Sukabumi.
“Khusus untuk bantuan keuangan, kami akan melakukan koordinasi dengan BPK terkait beberapa program. Kami bekerja sesuai dengan garapan. Saya berharap, Pemerintah Kota Sukabumi mempersiapkan setiap tahapan secara administratif dan mendokumentasikannya secara tertib,” tutur Ati Hoerowati.
Selain pengawasan terhadap bantuan keuangan, Inspektorat Jawa Barat juga memiliki tugas pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat meminta agar Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan dokumen laporan keuangan dan petugas yang dapat memberikan informasi terkait laporan keuangan. Pemeriksaan bantuan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi oleh BPK akan dilaksanakan selama 30 hari, mulai dari tanggal 15 Februari 2024.***
Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
