Wartain.com || Kasus dugaan praktik jual beli kursi pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung tengah menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandung, berdasarkan temuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat yang diteruskan kepada Saber Pungli Kota Bandung.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan, akan segera turun ke lapangan dan bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, demi mendapatkan laporan langsung mengenai masalah tersebut.
“Saya Senin nanti ke Bandung, saya akan bertemu Kang Farhan untuk mencari kejelasan masalah ini,” ujar Fajar saat ditemui usai menghadiri Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Muhammadiyah Sukabumi pada Jumat (13 Juni 2025).
Fajar juga menyebut, berdasarkan laporan awal, praktik yang terjadi masih sebatas indikasi dan tengah diselidiki lebih rinci. “Kalau diberita memang masih terindikasi, bukan kesimpulan final. Irjen juga tengah turun ke lapangan untuk mendalami masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan saat ini tengah terjadi koordinasi intensif antara Kemendikdasmen dan Pemerintah Kota Bandung demi mengungkap kebenaran di balik masalah tersebut.
“Sistem yang diterapkan sebenarnya sudah cukup matang, yaitu pembatasan kuota siswa di setiap satuan pendidikan. Dengan begitu, potensi kecurangan dapat diminimalisir. Tapi memang masih terjadi indikasi, dan sekarang tengah diselidiki lebih luas,” ujar Faisal.
Meskipun masih pada taraf indikasi, dia memastikan proses pengawasan SPMB terus diawasi secara ketat. “Kami melibatkan Inspektorat Daerah, Irjen, BPKP, dan KPK demi menjaga proses SPMB berjalan transparan dan akuntabel.”
Lebih lanjut, Faisal menegaskan apabila nantinya dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas sesuai peraturan akan diterapkan. “Kalau memang nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksinya jelas sesuai peraturan yang berlaku.”
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan awal, terjadi praktik jual beli kursi di empat SMP Negeri, dengan kisaran biaya Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per siswa.
“Kalau memang nantinya terbukti, ya sanksinya sesuai peraturan. Tapi saat ini masih proses penyelidikan. Empat SMP Negeri tengah diselidiki, dan biaya yang dimaksud berkisar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per kursi,” ungkap Farhan di Balai Kota, Kamis (12/6/2025).***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
