Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara rencana pembangunan kawasan perumahan elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum.
Proyek yang digarap oleh PT Gunung Karang Megah itu menjadi perhatian karena diduga belum mengantongi izin resmi, khususnya terkait tata ruang.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pengembang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas proyek cut and fill yang tengah berjalan. Namun, hingga saat ini undangan tersebut belum direspons.
“Pengembang Gunung Karang sudah saya panggil, tapi belum datang. Semua perizinan akan saya bereskan, terutama yang berkaitan dengan tata ruang,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, penertiban ini tidak hanya berlaku untuk proyek di Gunung Karang. Pemerintah kota juga telah mengirimkan surat kepada para pelaku usaha properti dan industri agar menjalin komunikasi langsung dengan kepala daerah terkait proses perizinan.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak positif, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak.
“Semua pengusaha sudah saya surati agar berkomunikasi langsung dengan wali kota. Perizinan akan kita tata supaya jelas dan berdampak bagi Kota Sukabumi,” tambahnya.
Sementara itu, terkait status lahan di kawasan Bukit Gunung Karang yang sudah telanjur digarap, Pemkot Sukabumi masih menunggu kejelasan kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, aspek lingkungan juga tengah dikaji bersama dinas terkait.
“Untuk statusnya kita tunggu dari ATR/BPN. Soal sanksi dan dampak lingkungan, nanti akan kita koordinasikan dengan DLH,” jelas Ayep.
Di sisi lain, Lurah Limusnunggal, Deddy Supriyadi, mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan sejauh ini baru sebatas pendekatan kepada warga. Bahkan, pihak pengembang sempat meminta fasilitasi kelurahan untuk memperoleh surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar.
“Perusahaan sempat meminta difasilitasi dengan warga untuk surat tidak keberatan, karena rencananya akan dilakukan pembukaan lahan untuk perumahan elit,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas di lokasi proyek kini harus dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***(RAF)
Editor : Aab Abdul.Malik
