Wartain.com || Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan pembentukan penyelenggara ad hoc.
Dimana KPU Kabupaten Sukabumi baru saja melantik 235 Penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 47 kecamatan, bertempat di Hotel Pangrango, Sukabumi, Kais 16/05/2024.
Salahsatu Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik hari ini adalah dari Kecamatan Nagrak.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor : 456/PP.04.1-Pu/3202/4/2024, Tentang : Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa yang dinyatakan lulus dari Kecamatan Nagrak dan berhak untuk dilantik adalah sebagai berikut :
1. Ruli Handani
2. Irvan Maulana
3. Rudi Suryadi
4. Abdul Aziz Jamaludin
5. Candra Widaryatman
Ditemui wartain.com, Ketua PPK Nagrak terpilih Ruli Handani mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan kerja-kerja politik dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Ia menambahkan, pasca dilantiknya ke lima anggota PPK ini, harus selalu siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada yang sudah di tetapkan oleh KPU.
“Insya Allah dalam melaksanakan tugas dari negara ini, kami akan siap demi suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,” tambah Ruli.
Ia juga menegaskan, dirinya beserta anggota PPK yang lain akan selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
“Profesionalitas dan netralitas tentunya akan kami kedepankan. Sehingga marwah Pilkada serentak ini akan selalu terjaga. Kami tidak mau, sebagai penyelenggara di cap sebagai lembaga yang tidak adil (tidak netral-red),” lanjutnya.
“Kami yakini, dengan saling menjaga kekompakan diantara anggota, dan melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan track yang benar, tentu hasilnya juga akan sesuai dengan harapan bersama. Pilkada serentak sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pilkada serentak tahun 2024 ini, meliputi : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.***
Foto : wartain.com/Istimewa
Reporter/Editor : Aab Abdul Malik