Foto : Ilustrasi
Wartain.com, Kota Sukabumi || Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap MR (25 ), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia empat tahun.
MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum, Kota Sukabumi tersebut, diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa 01/08/2023, sekitar jam 07.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKO Yanto Sudiarto, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (01/08) kemarin, Alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at 04/08/2023.
“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku, dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban, di kamar korban disaat ibunya ini tertidur di kursi,” bebernya.
Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras, untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Untuk motif masih kami selidiki, dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban,” sebut Yanto.
“Terhadap terduga pelaku ini, kami terapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota
Editor : Aab Abdul Malik
((Azi)