Wartain.com || Terkait persoalan terbitnya Akte Jual Beli AJB, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPAT – S ), Camat Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, SK Kepala Kanwil BPN NO 261/SK – 32. HP. 03.04/VI/ 2019 Tanggal 11 juni 2019, mengundang pertanyaan banyak pihak.
AJB atas nama Yani Kurniasari, SE, MS.I persil nomor 61 yang terletak di blok Kp. Otista, Kohir nomor 5958 seluas 200 m2, diduga kuat, saat transaksi jual beli, tanpa menghadirkan saksi saksi yang mengetahui status dan asal usul tanah tersebut.
“Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte tanah, yaitu Ahmad Samsul Bahri, S.Sos. Saat pengukuran batas tanah, sebelah Utara, Timur, Selatan dan Barat, diyakini kuat tidak menghadirkan pihak penjual, sehingga status AJB tersebut, diketahui terdapat tanah milik orang lain,” ungkap Saepul Usman, salah seorang perwakilan warga Otista, kepada wartain.com, Kamis 09/04/2025 melalui sambungan telepon.
Ketika ditelusuri kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu, pihak Kelurahan membenarkan, kedatangan beberapa warga Otista, mempertanyakan soal AJB. “Maka, dalam waktu dekat, akan memanggil pihak penjual dan pembeli, dan para saksi-saksi yang terlibat,” kata Ayi salah seorang pegawai Kelurahan Palabuhanratu.
Berdasarkan penelusuran bahwa AJB atas nama Yani Kurniasari, adalah tanah bekas pemukiman warga Kebon Tarum Dua. “Sekarang tanah tersebut yang ada di Kp. Otista terkena oleh Saluran Utama Tegangan Tinggi SUTT, yang dianggap oleh warga saat itu lahan milik PLN. Tapi, ternyata oleh oknum orang cerdas dibuat tanpa bisa menghadirkan pihak penjual. Sangat aneh!” pungkas Saepul Usman.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)