26.7 C
Jakarta
Senin, Agustus 3, 2026

Latest Posts

Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Wartain.com – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), dengan menyampaikan tiga agenda strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, serta berbagai kebijakan pemerintah yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan program pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.

Pada rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan dari semula Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun guna mendukung pemenuhan belanja wajib serta pelaksanaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Selain itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas terjalinnya kesepakatan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menyusun APBD yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Ia menegaskan bahwa transformasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, memperluas jangkauan pelayanan air minum, serta mengoptimalkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati memastikan perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun menghilangkan hak-hak para pegawai. Sebaliknya, transformasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat semakin baik, efektif, dan berkelanjutan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.