26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Diduga Kecanduan Sabu, Sepasang Kakak Beradik Nekat Curi Kabel Milik Telkom

Wartain.com || Seorang pemuda berinisial MSP (30) warga Kebonpedes, Sukabumi yang diduga mencuri kabel Power RRU milik PT Telkom Sukabumi, berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (1/8/2024) lalu.

MSP diduga mencuri kabel tersebut sepanjang kurang lebih 150 meter yang iya ambil di Area Tower Telkomsel di Site SKB006_SKBMGEKBRONG yang berada di wilayah Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada 16 Juni lalu.

Dalam menjalankan aksinya MSP ditemani sang adik berinisial M yang saat ini statusnya masih buron.

“Pencurian berupa kabel Power RRU 150 meter yang dilakukan oleh MSP dan saudara M dengan cara masuk ke Area Tower Telkom dengan menggunakan satu unit sepeda motor kemudian para pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil pencurian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (8/8/2024).

Pada saat itu aksi pelaku sempat diketahui dan ditangkap oleh team maintenance dari PT Telkom. Namun para pelaku berhasil melarikan diri setelah para pelaku mengeluarkan senjata api airsoftgun yang dibawa dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Perannya adiknya bagian naik ke tower yang paling atas, si kakaknya yang udah kita amankan itu motong di bagian bawah karena tertangkap tangan akhirnya dia melarikan diri motor tertinggal,” jelas Rita.

Diduga Kecanduan Sabu, Sepasang Kakak Beradik Nekat Curi Kabel Milik Telkom (foto : Azi)

Berdasarkan hasil penyelidikan para korban nekat melakukan perbuatannya karena akibat kecanduan sabu. Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, pihak kepolisian pun menemukan barang haram tersebut.

“Jadi pada saat penangkapan kami menemukan barbuk tersebut, kemudian kami dapatkan hasil yang bersangkutan positif. Memang dia sudah ketergantungan jadi kemungkinan juga dia membutuhkan untuk membeli sabu,” katanya.

Lebih lanjut, pelaku menuturkan baru satu kali melakukan perbuatannya dan barang hasil curiannya belum sempat terjual.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu gulungan kabel sisa yang sudah diambil tembaganya.

MSP hingga saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan satu terduga pelaku lain berinisial M saat ini tengah dilakukan pengejaran.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan penjara paling lama 9 tahun***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.