26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Dinas PU Sukabumi Tingkatkan Profesionalitas ASN, Kepala UPTD Jampangkulon Resmi Purna Tugas

Wartain.com || Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan pembinaan aparatur yang melibatkan pegawai dari UPTD Wilayah Ciemas dan Jampangkulon. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor UPTD PU Wilayah Jampangkulon pada Rabu (29/4/2026).

Dalam kesempatan itu, agenda pembinaan dirangkaikan dengan momen perpisahan Kepala UPTD Jampangkulon, Yudi Kuswandi, yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Mei 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, beserta jajaran pegawai dan anggota Dharma Wanita. Kepala Dinas PU, Uus Pirdaus, menyampaikan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan Yudi Kuswandi selama menjabat. Ia menilai kontribusi yang diberikan selama ini menjadi contoh positif bagi seluruh pegawai.

“Hari ini kita melepas Pak Kacab Jampangkulon, Pak Yudi, yang akan memasuki masa purna bakti per 1 Mei. Kami mengapresiasi dedikasi dan kinerja beliau selama ini, yang bisa menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uus menegaskan bahwa kegiatan pembinaan pegawai merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pekerjaan umum.

“Kami memastikan ASN di Dinas PU harus profesional. Kalau tidak, tata kelola infrastruktur kita tidak akan optimal dan masyarakat bisa merasa tidak puas terhadap layanan kita,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, mencakup aspek teknis, manajerial, serta sosial kultural sebagai fondasi utama dalam menciptakan ASN yang unggul.

“Kami mendorong seluruh jajaran, baik di Jampangkulon maupun Ciemas, untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Tiga kompetensi ini menjadi dasar utama dalam mencetak ASN yang profesional,” ungkapnya.

Selain itu, Uus menyoroti peran penting pengawasan dalam pelaksanaan proyek, khususnya yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, Dinas PU memiliki kewenangan penuh untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak.

“Ketika kita berhadapan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kaidah dalam kontrak, kita berhak mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau terjadi wanprestasi, bisa kita tindak, bahkan sampai pada sanksi blacklist,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran tim teknis dan pengawas menjadi kunci dalam menjaga kualitas pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. “Kita punya hak dan kewajiban dalam kontrak. Pihak ketiga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.

Setelah itu, mereka berhak mendapatkan pembayaran. Jadi kami pastikan seluruh proses berjalan profesional agar masyarakat tidak dirugikan dan justru mendapatkan manfaat maksimal,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.