Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah mengikuti mekanisme evaluasi gubernur. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi landasan penting dalam penetapan Perubahan APBD 2025.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini menjadi pijakan utama dalam penetapan Perubahan APBD,” jelasnya.
Bupati Asep juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kebersamaan tersebut menjadikan proses penyempurnaan berjalan efektif sehingga Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, arah pembangunan daerah akan lebih tepat sasaran dan tetap sejalan dengan kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi penutup rangkaian pembahasan perubahan APBD 2025 sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)