Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Serentak yang digelar di Gedung DPRD Sukabumi, Kamis (6/2/2025).
Selain pengumuman hasil penetapan rapat paripurna tersebut juga membahas mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode sebelumnya, serta penandatanganan berita acara keputusan DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi wakilnya Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Turut hadir dalam dalam agenda tersebut unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada tanggal 6 Februari 2025, mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, bahwa rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang demokratis,” ucap Budi Azhar.
Acara pertama dalam rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih, yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Kasmin mengumumkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE.
Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara selanjutnya adalah pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada serentak tahun 2020. Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026 akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Marwan Hamami, dan Iyos Somantri.
“DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” kata Budi Azhar.
Di akhir acara, DPRD menghargai dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatannya. Diharapkan, dedikasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin di masa yang akan datang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.***
Foto : Humas DPRD
Editor : Aab Abdul Malik
(RAF)