26.7 C
Jakarta
Rabu, April 9, 2025

Latest Posts

Dua Siswa SMPN Di Cilacap, Ditetapkan Tersangaka Bullying 

Wartain.com, Cilacap || Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMPN di salahsatu sekolah  di Cimanggu, berinisial MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi, serta rekaman video yang beredar di media sosial.

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat 29/09/2023.

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMPN itu, terekam dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.***

* Dikutif dari berbagai sumber

Foto : ilustrasi/tempo.com

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.