26.7 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Latest Posts

Edarkan Sabu di Sukabumi, Pria Asal Baros Diciduk Polisi Dini Hari

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MYM (30), warga Kecamatan Baros, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di depan teras rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Biduri, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat total 1,63 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Tenda, Minggu (18/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, MYM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DA yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” tambahnya.

Saat ini, MYM telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, MYM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tenda turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, demi bersama-sama memutus mata rantai narkotika di Kota Sukabumi,” pungkasnya.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.