Oleh : Mantra Sugrito
Wartain.com || Pemungutan suara pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. Syarat menjadi Capres dan Cawapres itu harus di usung oleh Partai atau gabungan partai minimal 20 % dari kursi DPR.
Ada pun partai yang melebihi 20 % kursi di DPR RI hanya PDI Perjuangan yang lainnya dibawah 15 %.
Partai mana saja yang mampu melahirkan kader menjadi Capres atau Cawapres 2024 mendatang? Jawabannya adalah PDI P, Gerindra dan PKB yang mengusung kadernya sendiri untuk maju menjadi Capres dan atau Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.
Selain kader partai ada juga tokoh publik atau politisi dengan rekam jejak yang cukup dipandang mampu dan diperlukan oleh partai untuk di usung menjadi capres atau pun cawapres 2024 mendatang.
Karena syarat capres dan cawapres harus di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik mari kita peta kan berapa persen masing – masing koalisi atau gabungan partai yang mengusung capres dan cawapres ?
*Anis – Cak Imin*
Nasdem : 10.26
PKB : 10.07
PKS : 8.70
Jumlah : 29.03 %
*Ganjar – Mahfud MD* di usung oleh
PDI Perjuangan : 22,26
PPP : 3.30
Hanura –
Perindo –
Jumlah 25, 56 %
*Prabowo – Gibran*
Gerindra : 13.57
Golkar : 14.78
Demokrat : 9.39
PAN : 7.65
PSI –
PBB –
Garuda –
Jumlah 44, 79 %
Setelah kita cermati dan hitung dari jumlah kekuatan yang ada apakah akan sesuai dengan kekuatan presentase tersebut atau dalam istilah politik itu ada kalimat satu detik bisa berubah. Maka dari tiga pasangan tersebut siapakah nanti yang akan jadi presiden dan wakil presiden? Tentunya kita tunggu pada tanggal *14 Februari 2024* Mendatang.***
Foto : detikjateng
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)