Wartain.com || Lima terduga komplotan pencuri sepeda motor, berhasil dibekuk tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada 27 dan 28 Januari 2024. Lima orang yang diamankan berinisial E (37, S (21), D (48), A (53, dan H (31), ditangkap di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.
E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat, sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 7/2/2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.
Ari menuturkan, komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan maping dan memantau situasi di sekitar lokasi sesaat sebelum melancarkan aksinya.
“Terhadap para pelaku, kami menjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun serta pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” lanjutnya.
Menyikapi pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda maupun situasi kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.***
Foto: Humas Polda Jabar
Editor: Raka A. Firmansyah
(Raika P. Damara)