Wartain.com || Pemilik Erigandana Batik digugat oleh Patimah Ahmad Halim sehubungan dengan sengketa hak cipta motif batik Ragen Panganten. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Patimah melalui Kuasa Hukumnya, Rasyid Ridha SH, MH., dengan nomor register perkara: 43/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Erigandana Batik sendiri merupakan suatu usaha bisnis di Kabupaten Bandung yang dijalankan oleh VW. Usaha tersebut memproduksi, menyediakan, dan menjual kain-kain batik dengan berbagai motif seni batik.
Erigandana Batik diduga menggunakan motif Ragen Panganten tanpa izin dari Patimah selaku pemegang hak cipta motif batik tersebut. Untuk itu, melalui Kuasa Hukumnya, Patimah mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga.
“Gugatan ini diajukan dengan maksud untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi Patimah selaku pemegang hak cipta atas motif batik Ragen Panganten,” ungkap Rasyid Ridha.
Ia juga menambahkan, selama ini, kesadaran menghormati hak cipta karya orang lain di Indonesia dirasa masih minim. Padahal, selain ada Undang-undang tersendiri, bahkan ada Direktorat tersendiri yang membidang isu hak cipta.
“Jika kejadian pelanggaran hak cipta terus terjadi, lantas apa gunanya Undang-undang Hak Cipta dan Direktorat Jenderal yang membidangi perlindungan hak cipta?” tanya Rasyid.
Pihaknya mengaku bahwa kejadian pelanggaran hak cipta adalah satu hal yang sangat disayangkan. Untuk itu, ia berharap agar tidak terjadinya kejadian-kejadian serupa dan hak-hak pemegang hak cipta yang dilanggar dapat dipulihkan ataupun dipenuhi.
Rasyid menambahkan bahwa terdapat beberapa alasan-alasan hukum lainnya mengapa Patimah berupaya membela hak-haknya di Pengadilan.
Tapi menurutnya, hal tersebut sudah masuk materi pokok perkara, sehingga akan disampaikan lebih lanjut seiring proses persidangan di Pengadilan Niaga.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(G. Akil/Biro Bandung)
