Wartain.com || Suasana audiensi antara perwakilan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berlangsung penuh emosi. Ribuan guru menyuarakan kegelisahan mereka atas penghasilan yang dinilai tidak mencerminkan kelayakan hidup, apalagi bagi profesi pendidik.
Koordinator lapangan aksi, Mohammad Hadiq Zuhri, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap ketimpangan pendapatan yang dialami guru dan tenaga kependidikan. Ia menyoroti besaran penghasilan Rp250 ribu per bulan yang diterima saat ini, yang menurutnya jauh dari nilai keadilan.
“Kalau dibandingkan, sopir SPPG saja bisa menerima sekitar Rp3 juta. Sementara kami, guru dan tendik ASN paruh waktu, hanya Rp250 ribu. Di mana rasa keadilannya? Kami mengabdi untuk negara, tapi angka ini sama sekali tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” kata Hadiq usai audiensi di
GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan. Menurutnya, sulit menuntut kinerja maksimal ketika kebutuhan dasar para pendidik tidak terpenuhi.
“Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas, maka guru harus menjadi prioritas utama. Pendidikan adalah fondasi, dan fondasi itu bernama guru,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memaparkan bahwa persoalan ini dipicu regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Status PPPK Paruh Waktu menyebabkan guru tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Padahal sebelumnya, dana BOS menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan guru. Aturan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Sukabumi. Saat ini kami sedang berupaya ke pemerintah pusat agar ada kebijakan yang memungkinkan guru paruh waktu kembali memperoleh akses pendanaan,” jelasnya.
Deden juga menepis anggapan bahwa gaji Rp250 ribu merupakan angka final. Ia menyebut nominal tersebut sebagai rancangan awal yang masih akan disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jenjang pengabdian.
“Nantinya akan ada diferensiasi antara masa kerja 0–5 tahun, 5–10 tahun, dan seterusnya. Ini sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengalaman,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar yang turut hadir dalam dialog tersebut menyatakan komitmennya untuk segera mencari jalan keluar. Ia mengakui bahwa kondisi yang dialami para guru saat ini sangat memprihatinkan.
“Kami akan menghitung ulang dan mengupayakan rasionalisasi anggaran. Saya memahami betul kondisi para guru dan tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pada 2026, melalui optimalisasi tunjangan profesi guru (TPG) serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan guru PPPK Paruh Waktu dapat meningkat secara signifikan. Bahkan, bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi penuh, penghasilan diharapkan bisa mencapai angka yang lebih layak, di atas Rp3 juta per bulan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
