Wartain.com || BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar Sosialisasi Implementasi Pengelolaan New Perisai Tahun 2024, untuk seluruh wadah/kantor dan agen perisai yang ada di bawahnya secara virtual, Kamis 07/03/2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi kepada seluruh wadah/kantor dan agen perisai, sebagai mitra dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan kerja-kerja sosial ke agenan pada tahun 2024.
Dimana ada beberapa hal yang mesti dipahami oleh seluruh wadah/kantor dan agen perisai baik dalam skema akuisisi, iuran berkelanjutan dan insentif yang diterima oleh wadah/kantor maupun agen perisai.
Dalam amanatnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh mitra BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada semua mitra, baik kantor maupun agen, dimana ada beberapa perubahan dalam hal keagenan, diantaranya adalah pada tahun ini agen perisai tidak lagi mengakuisisi PU, hanya BPU saja,” katanya.
Selanjutnya ia menyampaikan, kantor dan agen sebagai mitra ini menjadi bagian penting sebagai kepanjang tanganan dari BPJS, karena keterbatasan personil dan luas wilayah.
“Kami memiliki SDM yang terbatas, sementara wilayah kerja kami sangat luas. Untuk itu diperlukan sinergitas antara Cabang dan kantor dan agen perisai sebagai mitra, terutama dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Oki.
Ia juga berharap, dalam melakukan kerja sosialnya para kantor dan agen diniatkan ibadah dalam membantu masyarakat.
“Saya harap teman-teman dalam mengajak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diniatkan ibadah dan membantu sesama,” pungkasnya.
Sementara itu pemateri dalam sosialisasi, dari ARK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Andri Hotib Muwahib mengungkapkan, kantor dan agen perisa sangat penting untuk mengetahui perubahan pengelolan pada tahun 2024.
“Ada beberapa hal yang mendasar perbedaan tahun yang lalu dengan tahun 2024, diantaranya agen perisai harus aktif menjadi peserta BPU, lulus seleksi administrasi, tertulis dan wawancara serta wajib memberikan pembinaan terhadap peserta dalam iuran yang berkelanjutan. Syarat yang lainnya hampir sama dengan tahun yang lalu,” ungkapnya.
Kemudian pada sisi insentif yang diterima oleh agen perisai, pada tahun 2024 juga ada perubahan, dimana pada tahun yang lalu insentif diberikan utuh setelah selesai akuisisi setiap bulannya, sementara tahun 2024 ada perubahan.
“Untuk insentif 3 program (JHT, JKM, JKK), hak agen sebesar 15 ribu dengan komposisi 4 ribu bulan pertama, 4 ribu bulan kedua dan 7 ribu bulan keenam. Sedangkan untuk 2 program (JKM, JKK), insentifnya 10 ribu dengan komposisi , 2,5 ribu bulan pertama, 2,5 ribu bulan kedua dan 5 ribu bulan ke enam,” tutupnya.***
Foto : tangakapan layar/wartain.com/Aab
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)