26.7 C
Jakarta
Jumat, April 18, 2025

Latest Posts

Gugatan Almas ke MK Perihal Syarat Capres-Cawapres Diduga Tak Ditandatangani

Wartain.com || Terungkap, dokumen perbaikan permohonan uji materi dari Almas Tsaqibbirru yang teregistrasi dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga tidak ditandatangani.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, selaku salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan nomor 90 tersebut.

Julius memaparkan, dokumen itu tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon maupun dari pemohon itu sendiri, sehingga sejatinya perbaikan permohonan Almas soal syarat capres-cawapres tersebut bermasalah.

“Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi yang mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani baik oleh kuasa hukum pemohon, atau pun pemohon itu sendiri,” ujar Julius dalam persidangan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis 02/10/2023, mengutip Kumparan.

Julius mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan role model dalam persidangan. Dalam pemeriksaan perkaranya tertib dan disiplin, termasuk dalam hal administrasi.

“Saya pikir Mahkamah Konstitusi kenapa penting dan perlu kami jaga. Mahkamah Konstitusi adalah role model persidangan, pemeriksaan perkara yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk soal salah satunya adalah administrasi,” ucap Julius.

Dokumen tersebut juga dipublikasikan resmi di situs Mahkamah Konstitusi. Julius meminta agar dokumen tersebut diperiksa dalam persidangan. Sebab jika benar belum ditandatangani, maka seharusnya dokumen tersebut dianggap tidak ada.

“Jadi kami berharap ini juga diperiksa, kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya yang mulia,” pungkas dia.

Adapun berkat permohonan dari Almas ini, MK mengabulkan perubahan frasa dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Yakni terkait syarat untuk maju dalam pilpres baik sebagai capres maupun cawapres.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dengan adanya putusan MK atas permohonan Almas tersebut, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”***

Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.