Wartain.com || Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024 tingkat PPK Nagrak, dilaksanakan pada hari Sabtu, 30/11/2024, bertempat di GOR Futsal Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh ketua PPK Nagrak, di mulai pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 22.00.
Dimana, proses rapat pleno tersebut menghitung raihan suara masing-masing paslon, baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.
Sempat diwarnai interupsi oleh saksi dari paslon 02 Jeje-Ronal (Calon Gubernur-Wakil Gubernur-red) dan saksi paslon 01 Iyos-Zainul. Rapat pleno terbuka tersebut akhirnya berjalan dengan lancar.
Diketahui, pada akhirnya semua saksi menerima hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon, baik Gubernur maupun Bupati.
Berdasarkan pantauan, semua saksi, Anggota PPK dan Panwascam Nagrak, menandatangani salinan D Hasil Kecamatan KWK Gubernur. Hanya satu orang saksi dari paslon 01 Iyos-Zainul yang menolak untuk menandatangani D Hasil Kecamatan KWK Bupati.
Walaupun demikian, saksi paslon 01 yang tidak menandatangani D Hasil Kecamatan KWK Bupati pun, ikut menerima hasil dari rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS.
Ditemui wartain.com usai acara, Ketua PPK Nagrak, Ruli Handani mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti rapat pleno terbuka tersebut dari awal sampai akhir.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas partisipasinya dalam mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK ini,” ungkap Ruli.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024, dinyatakan ditutup,” ucap Ruli.
Senada, Ketua Panwascam Nagrak, Jeni Prandana mengatakan, dari 10 PPS yang membacakan raihan suara masing-masing paslon, semua datanya cocok dengan yang diterima pihaknya.
“Dari hasil yang dibacakan oleh PPS tadi, semua data raihan suara paslon, semuanya sama, tidak ada yang berbeda,” kata Jeni.
Ditanya terkiat adanya interupsi dari beberapa saksi paslon, Jeni menjelaskan, semua saksi berhak untuk mengajukan keberatan yang dirasa oleh mereka janggal.
“Keberatan yang disampaikan saksi sah-sah saja. Toh, pada akhirnya apa yang disampaikan oleh mereka akan dicatat oleh PPK pada kolom Berita Acara keberatan,” jelas Jeni.
Jeni menegaskan, ruang interupsi ataupun keberatan saksi itu disediakan dalam rapat pleno. Sejauh penemuan yang didapat, mereka diperbolehkan untuk menyampaikannya.
“Tadi kan kita sudah dengar bersama-sama. Saksi paslon, walaupun tidak mau menandatangani salinan D Hasil Kecamatan KWK Bupati, tetap saja mereka menerima hasilnya,” pungkas Jeni.
Berdasarkan, tabulasi data rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Nagrak, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat;
Paslon 01 : 3.796 suara (8 %)
Paslon 02 : 6.138 suara (14%)
Paslon 03 : 5.607 suara (12%)
Paslon 04 : 25.612 suara (57%)
Tidak sah : 2.612 suara ( 0,06%)
Total suara sah dan tidak sah : 43.211
Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi;
Paslon 01 : 17.998 suara (41%)
Paslon 02 : 22.994 suara (53%)
Tidak sah : 2.219 suara (0,05%)
Total suara sah dan tidak sah sebanyak 43.211 suara.
Sebagai informasi tambahan, tingkat kehadiran pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024 ini menurun drastis. Pasalnya, dari DPT sebanyak 67.508, yang hadir ke TPS hanya 43.211 atau 64 %. Hal ini sangat jauh berbeda ketika Pileg dan Pilpres di tahun yang sama. Dimana, tingkat kehadiran pemilih mencapai 81 persen.***
Foto : wartain.com/Aab
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul