Wartain.com || Jakarta bakal punya nama baru saat tak lagi menjadi ibu kota negara. Pemindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara saat ini masih berlangsung.
Jakarta sampai saat ini menyandang nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, presiden bersama para menteri telah menggelar rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kata Sri Mulyani, mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di instagram pribadinya, dikutip Kamis 14/09/2023.
Sri Mulyani mengungkapkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” sambungnya.***
Foto: Shutter Stock
Editor: Raka A. Firmansyah