Wartain.com || Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini seorang warga tewas usai terserempet Kereta Api Pangrango relasi Sukabumi-Bogor pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di KM 56+100/200 Jalur Petak Jalan Sukabumi-Cisaat. Tepatnya di Kampung Nyomplong Kulon, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kepada Wartain.com, Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, kejadian tersebut menimpa Feri Kristiawan (35) warga Warudoyong Sukabumi.
Lebih lanjut kata Ade, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menyebrang melewati perlintasan kereta api setelah memarkirkan sepeda motornya.
“Kereta Api Pangrango melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Bogor kurang lebih 100 meter dari pintu perlintasan kereta api bahwa diduga korban akan menyebrang setelah memarkirkan Kendaraan Sepeda motor,” ujar Ade.
“Karena jarak terlalu dekat korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh,” tambahnya.
Lebih lanjut korban yang sempat mengalami luka langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diberi penanganan medis. Namun nyawanya tak tertolong.
“Akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor tidak mengalami kerusakan dan untuk pengendara mengalami luka-luka. Sementara pada saat perjalanan ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi korban meninggal dunia selanjutnya dilakukan Visum et Refertum,” tukasnya.
Sementara itu Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari menghimbau agar masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Selain itu ia juga meminta pemerintah setempat agar berperan aktif dalam ikut meningkatkan keselamatan perjalanan dan perlintasan kereta api.
“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” singkat Tohari.***(RAF)